Polres Ringkus Pengedar Sabu
BENGKULU, BE - Polres Bengkulu kembali berhasil meringkus satu orang pengedar narkoba jenis sabu berinsial JH, warga asal Palembang, Provinsi Sumatera Selatan yang ngekos di Jalan Meranti, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu. Dari tangan tersangka JH, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), berupa 5 paket sabu seberat 1,30 gram.
Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIk mengatakan jajarannya berhasil meringkus tersangka, hari Jum\'at (08/05), sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Semeru, Kelurahan Sawah Lebar, tepatnya disamping SDIT Iqro.
\"Setiap minggu kita pasti menangkap pelaku narkoba, walaupun barang bukti yang kita amankan tidak terlalu banyak seperti di Jakarta,\" kata Kapolres kepada BE, kemarin.
Ditambahkan Ardian, tersangka
berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di tempat kejadian perkara (TKP). Transaksi yang dilakukan tersangka dengan cara meletakan paketan sabu di bagian pagar SDIT. Kemudian pembeli barang haram itu datang mengambilnya. Dengan modus ini, antara pengedar dan pembeli sabu tidak bertemu secara langsung.
\"Kita telah mengintai beberapa kali, begitu waktu yang tepat langsung kita lakukan penangkapan,\" jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, setelah di tangkap dan di introgasi, tersangka mengaku pada saat itu akan melakukan transaksi dengan temannya berinsial Li yang saat ini masih dalam pengejaran pihaknya. Kemudian polisi melakukan penggeledahan dirumah kosan milik teman tersangka berinsial TE, tempat tersangka menginap. Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan 4 paket sabu di dalam kotak rokok Marlboro yang ditaruh di bawah tempat tidur tersangka. Tersangka mengaku bahwa 4 paket tersebut adalah miliknya yang dibeli dari temannya AM yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Tersangka membeli 4 paket sabu ini dari AM, Jum\'at (08/05), sekitar pukul 19.30 WIB di hotel Tiara dengan harga Rp 2 juta.
\"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 dan 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 dan maksimal 12 tahun penjara,\" terang Ardian. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: